Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Coklit Terbatas PDPB, Bawaslu Kota Medan Tekankan Akurasi Data Pemilih

Pengawasan Coktas

Ketua Bawaslu Medan David Reynold dan Anggota KPU Medan M.Taufiqurrohman Bersama jajaran Staf Sekretariat Bawaslu dan KPU Kota Medan melakukan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Coklit Terbatas Yang Dilakukan Oleh KPU Kota Medan

Medan_ Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan lakukan pengawasan melekat terhadap kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) terbatas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan  yang berlangsung selama 2 (dua) hari pada tanggal 30 Maret s.d. 31 Maret 2026.

Dalam pelaksanaannya, hadir Anggota Bawaslu Provinsi Sumut Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Suhadi Sukendar Situmorang beserta staf Bawaslu Sumut untuk memonitoring kegiatan Pengawasan Coklit Terbatas tersebut. Suhadi menekankan kepada Bawaslu Kota Medan agar menyampaikan saran perbaikan jika ditemukan adanya ketidaksesuaian data pemilih yang akan dimutakhirkan oleh KPU Medan.

Selanjutnya, pengawasan coklit terbatas ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan akurasi data pemilih dan menjamin hak konstitusional setiap warga negara dalam Pemilu atau Pilkada mendatang.

Coktas
Coktas

Pengawasan coklit terbatas ini dilakukan untuk memvalidasi data pemilih yang berpotensi mengalami perubahan status, seperti pemilih baru, pindah domisili, meninggal dunia, atau perubahan status TNI/Polri.  Bawaslu Kota Medan berkomitmen untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan secara transparan dan akurat, serta memperkuat sinergi dengan instansi terkait lainnya untuk menjamin daftar pemilih tetap yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini penting untuk mewujudkan Pemilu/Pilkada yang jujur, adil, dan demokratis di Kota Medan.

Dalam pelaksanaannya, jajaran Bawaslu melakukan pengawasan langsung dan melekat untuk verifikasi di lapangan serta mencocokkan data dengan kondisi faktual, sekaligus memastikan prosedur dan teknis kerja petugas berjalan sesuai ketentuan.

Coktas
Coktas

Pengawasan coklit terbatas ini terdiri dari 10 data pemilih sebagai sampel yang tersebar di 21 Kecamatan yang ada di Kota Medan.

Hasil dari proses pencocokan dan penelitian terbatas tersebut nantinya akan ditindaklanjuti melalui rapat pleno KPU Kota Medan yang dilaksanakan secara berkala setiap tiga bulan sekali sepanjang tahun 2026 sebagai bagian dari mekanisme pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Coktas
Coktas

 

Penulis dan Foto: Humas

Editor: Austin Nalsalina Sinaga, Arni Girsang, Fitri Camsah Sihotang