Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Medan Awasi Secara Melekat Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Medan 2024

Bawaslu Kota Medan Lakukan Pengawasan Pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Medan 2024

Ketua, Anggota, dan Jajaran Bawaslu Kota Medan Melakukan Pengawasan Melekat Pencalonan Pilkada Medan Tahun 2024

Medan_BawasluMedan-Bawaslu Kota Medan melakukan pengawasan langsung dan secara melekat pada tahapan pendaftaran calon Walikota dan Wakil Walikota Medan untuk Pilkada 2024 yang berlangsung selama 3 (tiga) hari, yaitu 27 s.d. 29 Agustus 2024. Bawaslu Kota Medan melakukan pengawasan untuk memastikan dokumen persyaratan pencalonan dan syarat pasangan calon walikota dan wakil walikota Medan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kota Medan David Reynold menegaskan pentingnya peran Bawaslu dalam memastikan proses pencalonan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. “Kami berkomitmen terus mengawal setiap tahapan pemilihan untuk memastikan proses berjalan dengan baik dan sesuai aturan,”kata David. Pemenuhan persyaratan dan kebenaran dokumen pencalonan dan persyaratan calon merupakan fokus pengawasan. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Ferlando Jubelito Simanungkalit selaku PIC pengawasan tahapan pencalonan. Untuk diketahui, Bawaslu Kota Medan melakukan pengawasan pada hari pertama tanggal 27 Agustus 2024 dimana pendaftaran dibuka pkl 08.00 s.d. 16.00 WIB dan pada hari kedua tanggal 28 Agustus 2024 mulai pkl 08.00 s.d. 16.00 WIB. Pada hari terakhir 29 Agustus 2024, pengawasan dilakukan sejak pkl 08.00 s.d. 23.59 WIB.

Dari hasil pengawasan, Pilkada Kota Medan diikuti oleh 3 pasangan calon, yaitu Rico-Zaki, Prof. Ridha-Rani, Hidayatullah-Yasyir. Ketiga pasangan tersebut mendaftar ke KPU Kota Medan, Jl. Kejaksaan No. 37 Kota Medan pada hari Kamis, 29 Agustus 2024. Pendaftar pertama Rico-Zaki diusung oleh 8 partai diantaranya Partai NasDem, PAN, PKB, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Perindo, PSI. Pendaftar selanjutnya pasangan Ridha-Rani didukung oleh 8 partai politik yaitu PDIP, PPP, Partai UMMAT, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Nusantara, PBB, Partai Gelora, Partai Hanura. Paslon terakhir Hidayatullah-Yasyir diusung oleh 1 partai yaitu PKS.

Di sisi lain, Fachril Syahputra selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kota Medan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi mengawal jalannya Pilkada, “Bawaslu Kota Medan telah melakukan berbagai langkah pencegahan untuk meminimalisir segala bentuk pelanggaran pada tahapan Pilkada 2024, dan kami mengajak seluruh elemen masyarakat agar bersama ikut mengawal dan laporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran”.

Penerimaan Berkas Pendaftaran Paslon Prof. Ridha-Rani oleh KPU Kota Medan
Penerimaan Berkas Pendaftaran Paslon Hidayatullah-Yasyir oleh KPU Kota Medan
Penerimaan Berkas Pendaftaran Paslon Rico-Zaki oleh KPU Kota Medan

Foto: Humas Bawaslu Medan

Penulis dan Editor: Austin Nalsalina