Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Medan Hadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 Tingkat Provinsi

Foto Bersama

Bawaslu Kota Medan menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester II Tahun 2025 Tingkat Provinsi yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara, Jumat (12/12/2025).

Medan_BawasluMedan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025 Tingkat Provinsi Sumatera Utara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, pada Jumat (12/12 2025).

Kehadiran Bawaslu Kota Medan dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan terhadap tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, guna memastikan tersusunnya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam rapat pleno terbuka tersebut, KPU Provinsi Sumatera Utara menyampaikan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Semester II Tahun 2025 Tingkat Provinsi Sumatera Utara, dengan rincian mencakup 33 kabupaten/kota, 455 kecamatan, dan 6.110 desa/kelurahan, dengan jumlah pemilih sebanyak 11.272.507 pemilih, yang terdiri dari 5.557.108 pemilih laki-laki dan 5.715.399 pemilih perempuan.

Selain penyampaian hasil rekapitulasi, rapat pleno juga memuat penyampaian masukan dan saran dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, antara lain agar KPU membacakan secara terbuka saran dan perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu kabupaten/kota, termasuk informasi mengenai tindak lanjut yang telah dan belum dilaksanakan. Bawaslu Provinsi Sumatera Utara juga menekankan pentingnya keterbukaan akses data pada saat pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, termasuk tidak dilakukannya penguncian aplikasi Sidalih.

Bawaslu Kota Medan secara aktif mengikuti dan mencermati seluruh rangkaian rapat pleno serta substansi data yang dipaparkan, sebagai bagian dari upaya memastikan proses rekapitulasi berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Medan, Febriza Rizky Adela, menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan tahapan strategis dalam menjaga kualitas daftar pemilih.

“Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan bagian penting dalam menjamin pemenuhan hak pilih warga negara. Bawaslu Kota Medan berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan serta memberikan saran perbaikan guna meningkatkan kualitas data pemilih secara berkelanjutan,” ujar Febriza.

Foto waktu rapat rekapitulsi

Lebih lanjut, Febriza menegaskan bahwa sinergi antarpenyelenggara pemilu serta partisipasi masyarakat menjadi faktor penting dalam upaya pencegahan terjadinya permasalahan data pemilih pada tahapan pemilu dan pemilihan selanjutnya.

Melalui kehadiran dalam rapat pleno terbuka ini, Bawaslu Kota Medan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan agar terlaksana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis dan Foto: Humas

Editor: Austin Nalsalina Sinaga dan Fitri Camsah Sihotang