Bawaslu Kota Medan Laksanakan Pengawasan Coklit Terbatas di 20 Kecamatan
|
Medan_BawasluMedan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan melaksanakan pengawasan Coklit Terbatas (Coktas) pada tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di 20 kecamatan (Medan Amplas, Medan Area, Medan Deli, Medan Johor, Medan Maimun, Medan Marelan, Medan Perjuangan, Medan Polonia, Medan Selayang, Medan Timur, Medan Barat, Medan Baru, Medan Denai, Medan Helvetia, Medan Kota, Medan Labuhan, Medan Petisah, Medan Sunggal, Medan Tembung, Medan Tuntungan) se-Kota Medan, pada 4 dan 5 Desember 2025.
Pengawasan Coklit Terbatas tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu Kota Medan dalam mengawasi tahapan pemutakhiran data pemilih agar berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip akurasi, validitas, dan keterbukaan data.
Dalam pelaksanaannya, Bawaslu Kota Medan melakukan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan Coklit Terbatas yang dilaksanakan oleh KPU. Pengawasan dilakukan pada masing-masing kecamatan dengan jumlah sampel sebanyak 5 (lima) pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sehingga total pemilih yang menjadi sasaran pengawasan Coklit Terbatas sebanyak 100 pemilih di 20 Kecamatan se-Kota Medan.
Fokus pengawasan meliputi kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan, kebenaran dan kelengkapan elemen data pemilih, serta kepatuhan terhadap prosedur dan mekanisme pelaksanaan Coklit Terbatas sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu Kota Medan masih menemukan beberapa kondisi faktual di lapangan, antara lain pemilih yang sudah tidak berdomisili sesuai alamat terdaftar, pemilih yang tidak dapat ditemui, serta pemilih yang sementara waktu mengungsi akibat bencana banjir. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Medan, Febriza Rizky Adela, menyampaikan bahwa pengawasan Coklit Terbatas merupakan bagian dari langkah pencegahan untuk meminimalisasi potensi permasalahan data pemilih.
“Pengawasan Coklit Terbatas dilakukan untuk memastikan kualitas data pemilih tetap terjaga. Bawaslu Kota Medan terus melakukan pengawasan serta menyampaikan saran perbaikan agar data pemilih yang dihasilkan akurat dan mutakhir,” ujarnya.
Melalui pelaksanaan pengawasan Coklit Terbatas ini, Bawaslu Kota Medan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal seluruh tahapan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan guna mendukung terselenggaranya pemilu yang demokratis, berintegritas, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis dan Foto: Humas
Editor: Austin Nalsalina Sinaga dan Fitri Camsah Sihotang