Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Membelajarkan Vol. 2: Perkuat Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu

Bawaslu Membelajarkan

Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2

Medan_BawasluMedan - Bawaslu Kota Medan menghadirkan Bawaslu Membelajarkan Vol. 2 mengusung tema “Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu: Penguatan Kewenangan, Sistem Sanksi, dan Efektivitas Penegakan.” dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 23 Tahun 2026. Pembahasan menitikberatkan pada penguatan kewenangan, ketepatan penerapan sanksi, serta efektivitas penegakan dalam memastikan kepatuhan terhadap ketentuan Pemilu.

Bawaslu membelajarkan

Program ini menempatkan proses belajar dan membelajarkan sebagai bagian penting dalam penguatan kelembagaan Bawaslu. Pengalaman dan praktik baik dari pelaksanaan tugas pengawasan didokumentasikan, dibagikan, dan dikembangkan menjadi pengetahuan kelembagaan yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas pengawasan.

Materi disampaikan oleh Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Pendidikan dan Pelatihan Imeldaria Butar Butar, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Fachril Syahputra serta Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Febriza Rizky Adela.

Fachril menegaskan bahwa penanganan pelanggaran administratif harus bertumpu pada proses yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. “Penanganan pelanggaran harus dilakukan secara cermat, berdasarkan fakta dan alat bukti, serta mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Kepastian proses menjadi bagian penting dalam memastikan penegakan berjalan efektif,” tegas Fachril.

Febriza menekankan bahwa penegakan tidak dapat dipisahkan dari strategi pencegahan. “Pencegahan dan penegakan merupakan satu kesatuan dalam pengawasan. Pemahaman regulasi harus diperkuat agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak awal dan kepatuhan terhadap aturan semakin terbangun,” ujar Febriza.

Sementara itu, Imeldaria menyoroti aspek kapasitas jajaran sebagai fondasi pelaksanaan tugas pengawasan. “Efektivitas penegakan membutuhkan jajaran yang kompeten, berintegritas, dan memahami regulasi serta kewenangannya. Penguatan kapasitas menjadi bagian penting dalam memastikan setiap tugas dilaksanakan secara profesional dan akuntabel,” jelas Imeldaria

Melalui Bawaslu Membelajarkan Vol. 2, Bawaslu Kota Medan terus mendorong penguatan literasi kepemiluan sekaligus memperluas pemahaman publik mengenai mekanisme penanganan pelanggaran administratif Pemilu. Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Bawaslu Kota Medan untuk memperkuat pengawasan yang berbasis regulasi, memastikan proses penanganan yang akuntabel, serta mendorong penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas.

Hasil pembelajaran diwujudkan dalam video sebagai media belajar dengan standar teknis durasi 15–20 menit, format MP4, resolusi Full HD 1920 × 1080, rasio 16:9, dan ukuran maksimal 500 MB. Penggunaan 30 FPS serta bitrate 8–10 Mbps menjadi rekomendasi teknis. Dokumen pengumpulan meliputi video pembelajaran, laporan publikasi, desain pembelajaran, materi ajar, dan dokumen pendukung lainnya. 

Bawaslu Membelajarkan

Publikasi dilakukan melalui situs dan seluruh media sosial resmi Bawaslu Kota Medan. Untuk laman Youtube dapat diakses melalui link https://youtu.be/treu_dRfQvw. Melalui Bawaslu Membelajarkan Vol. 2 Bawaslu Kota Medan, pengetahuan dan pengalaman pengawasan didokumentasikan serta dibagikan sebagai sumber belajar bersama, sehingga berkembang menjadi bagian dari budaya dan memori kelembagaan Bawaslu.

 

Penulis : Humas

Editor : Austin Nalsalina dan Fitri Camsah Sihotang