Hadiri Pleno Penetapan DPS, Ketua Bawaslu Kota Medan: Tidak Boleh Ada Pemilih TMS Yang Masih Masuk Kedalam Daftar Pemilih
|
Medan - 10 Agustus 2024 #SahabatBawaslu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kota Medan Untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 di Hotel Polonia Medan.
Pada Rapat Pleno tersebut Bawaslu Kota Medan menyampaikan catatan hasil pengawasan kepada KPU Kota Medan terkait sub tahapan pencocokan dan penelitian, dimana berdasarkan penyampaian jawaban saran perbaikan dari KPU Kota Medan No. 585/PP.07.SD/1271/3/2024, tanggal 6 Agustus 2024 bahwa pada surat jawaban tersebut terdapat 585 pemilih yang belum dicoklit setelah tanggal 24 Juli 2024. Setelah dilakukan pencermatan oleh Bawaslu Kota Medan ditemukan 382 pemilih sudah dicoklit, 7 pemilih tidak dicoklit secara langsung, pemilih TMS 7, pemilih pindah domisili keluar kota 29, Pindah domisili dalam kota 12 pemilih, Tidak terdaftar dalam DP4 1 Pemilih, alamat tidak ditemukan 28 pemilih, tanpa keterangan 3 pemilih, dan belum di coklit 116 pemilih.
Pada kesempatan tersebut KPU Kota Medan menjelaskan bahwa 116 pemilih yang belum dicoklit sudah difaktualkan oleh PPK di tingkat kecamatan, dan kemudian untuk pemilih yang alamatnya tidak ditemukan KPU Kota Medan tidak bisa serta merta membuat pemilih tersebut menjadi TMS ataupun MS. Pemilih tersebut akan dikembalikan ke TPS asalnya sesuai dengan DP4. KPU Kota Medan menyebutkan akan terus malakukan sinkronisasi data pemilih sampai dengan ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT).
Sebelum DPS ditetapkan, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Medan pemilih berjumlah 1.811.415 Pemilih dan bersadarkan rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) pemilih yang ditetapkan berjumlah 1.805.423. Pada Rapat pleno tingkat Kota Medan ditemukan pemilih TMS 3.190 dan dilakukan perbaikan oleh KPU Kota Medan. Untuk hal tersebut Bawaslu kota Medan meminta seluruh data pemilih TMS agar disampaikan kepada Bawaslu Kota Medan. Dari hasil rapat tersebut Pleno tersebut, KPU Kota Medan menetapkan jumlah DPS tingkat kota medan berjumlah 1.805.517 pemilih yang terdiri dari 874.399 Laki-laki, dan 931.118 perempuan dari jumlah 3326 jumlah TPS yang tersebar di 151 Desa/kelurahan dan 21 kecamatan. Dari 3326 TPS, 3318 TPS adalah TPS reguler dan 8 TPS adalah TPS lokasi Khusus.
Pada akhir rapat pleno yang dalam hal ini dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kota Medan David Reynold dan didampingi oleh Staf Bawaslu Kota Medan, Ketua Bawasłu Kota Medan menyampaikan masukan agar kedepannya sampai dengan DPT ditetapkan tidak boleh ada pemilih TMS yang masih masuk kedalam daftar pemilih, dan Bawaslu tentunya akan menyampaikan saran perbaikan lagi kedepannya".
Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama agar tidak menjadi kendala bahkan menjadi kerawanan pada saat tahapan berlangsung. Pentingnya hal ini dilakukan untuk menjaga keakuratan dan kevalidan data pemilih, agar tidak kehilangan hak pilihnya.
Penulis : Mika Tambunan, Rohmawati Berutu
Foto : Bintang Pamuji
Editor : Lidia Maharani