Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Medan Hadiri Sidang Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi

Sidang di MK

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda (tengah) bersama Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Medan Ferlando Jubelito Simanungkalit (paling pinggir kanan) usai menghadiri sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi.

Medan_BawasluMedan - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Medan, Ferlando Jubelito Simanungkalit, menghadiri sidang pembacaan Putusan/Penetapan Perkara Nomor 220/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (4 /2/2025). Sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta, dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Nomor Urut 2, Ridha Dharmajaya – Abdul Rani, tidak dapat diterima.

Majelis Hakim menyebut, permohonan tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023, terutama terkait alat bukti dan selisih perolehan suara yang tidak signifikan secara hukum. Dengan demikian, MK memutuskan untuk menolak permohonan pemohon dan menetapkan hasil pemilihan yang ditetapkan oleh KPU Kota Medan tetap berlaku secara sah.

Usai persidangan, Ferlando Jubelito Simanungkalit menyampaikan bahwa kehadiran Bawaslu Kota Medan dalam sidang tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab lembaga pengawas pemilu dalam memastikan seluruh proses sengketa berjalan sesuai ketentuan.

Foto Bersama di MK

 “Kami hadir untuk memastikan bahwa setiap tahapan penyelesaian sengketa, baik di tingkat daerah maupun di Mahkamah Konstitusi, berjalan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” ujar Ferlando. 

Lebih lanjut, Ferlando menambahkan bahwa putusan MK ini menjadi penegasan atas pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan bukti hukum yang kuat dalam mengajukan permohonan sengketa hasil pemilihan.  “Putusan ini menunjukkan bahwa setiap keberatan atas hasil pemilihan harus didukung dengan bukti yang sah dan sesuai ketentuan hukum. Bawaslu akan terus berkomitmen mengawal proses demokrasi agar tetap berintegritas dan bermartabat,” tambahnya.  

Dengan dibacakannya putusan ini, proses Perselisihan Hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2024 resmi dinyatakan selesai di tingkat Mahkamah Konstitusi.

Foto di MK

Penulis dan Foto : Humas

Editor : Austin Nalsalina