Bawaslu Kota Medan Lakukan Penguatan Kelembagaan Demi Terwujudnya Pengawasan Pemilu Yang Berintegritas
|
Medan_BawasluMedan-Dalam upaya memperkuat peran dan kapasitas kelembagaan pengawasan pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan melaksanakan program penguatan kelembagaan sebagai bagian dari strategi peningkatan profesionalitas, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan pengawasan pemilu di tingkat kota. penguatan kelembagaan tersebut digelar di Kota Medan, Senin (6/10/2025).
Kegiatan dihadiri Walikota Medan atau yang diwakili Kesbangpol Kota Medan, Erfin, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, M. Aswin Diapari Lubis, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Payung Harahap, Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Rudi J. Sirait, pemantau pemilu, pegiat pemilu, tokoh masyarakat, tokoh lintas agama, ormas, OKP dan rekan media.
Dalam sambutannya, Erfin, menyampaikan kerja pengawasan ini memerlukan sinergi yang kuat. Pemerintah Kota Medan sepenuhnya mendukung upaya Bawaslu dalam memperkuat kelembagaan dan kapasitas mitra pengawasan. Dipercaya bahwa pemilu yang bersih dan berintegritas hanya dapat terwujud jika semua pihak bergerak bersama dalam semangat kolaborasi dan tanggung jawab bersama apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kapasitas dan peran Bawaslu dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu agar berjalan jujur, adil, dan demokratis.
“Pemerintah Kota Medan terus berupaya menciptakan iklim sosial yang kondusif, adil, dan inklusif agar seluruh proses demokrasi dapat berjalan dengan aman dan bermartabat. Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen bersama dalam memperkuat sistem pengawasan yang independen dan profesional,“ ujar Erfin.
Aswin menyampaikan penguatan kelembagaan Bawaslu dari pengawas pemilu di Kota Medan. Pemilu 2024 di Kota Medan berjalan dengan aman, damai, dan sukses tanpa gesekan sosial, baik masalah ras dan lain sebagainya, menunjukkan kedewasaan berpolitik yang patut dibanggakan.
“Bawaslu sangat mengharapkan masukan dari para peserta diskusi untuk penguatan kelembagaan Bawaslu, yang juga dapat menjadi masukan bagi Ketua Komisi II DPR terkait pemilihan dan pilkada mendatang,” tambahnya.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyampaikan ada tiga parameter yang digunakan untuk menilai demokrasi dan pemilu di Indonesia, khususnya dalam konteks reformasi sejak 1999 hingga 2024. Parameter ini juga akan menjadi dasar penting untuk revisi undang-undang pemilu yang akan dilakukan pada tahun 2026 di Komisi II DPR RI.
“Indikator pertama adalah regulasi atau aturan. Kedua, norma sering mengandung 'multitafsir' atau 'Vague of Norm. Ketiga, adanya 'Ketiadaan Norma' atau kekosongan norma,”ujarnya.
Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynold menyampaikan bahwa penguatan kelembagaan menjadi aspek fundamental dalam mewujudkan pengawasan pemilu yang berintegritas. “Bawaslu Kota Medan berkomitmen untuk terus memperkuat kelembagaan agar semakin adaptif terhadap perubahan, responsif terhadap tantangan, dan solid dalam menjalankan mandat konstitusional. Kelembagaan yang kuat adalah pondasi utama bagi pengawasan pemilu yang efektif dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, David menegaskan bahwa penguatan kelembagaan tidak hanya menyangkut aspek struktural, tetapi juga menyentuh dimensi nilai dan budaya kerja organisasi. “Soliditas kelembagaan dibangun melalui tata kelola yang transparan, koordinasi yang sinergis, serta semangat integritas dan profesionalisme di seluruh jajaran pengawas pemilu,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Medan Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat, Imeldaria Butar Butar menuturkan bahwa peningkatan kapasitas SDM menjadi salah satu fokus utama dalam proses penguatan kelembagaan. “Melalui pelatihan, pembinaan, serta evaluasi kinerja yang berkelanjutan, Bawaslu Kota Medan berupaya membentuk pengawas pemilu yang kompeten, beretika, dan berkomitmen tinggi terhadap nilai-nilai keadilan pemilu. SDM yang unggul merupakan faktor kunci dalam memperkuat kelembagaan pengawasan,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Febriza Rizky Adela menyampaikan, kegiatan ini menjadi bagian dari persiapan menghadapi Pemilihan Umum 2029. Menurutnya, revisi undang-undang kepemiluan akan diserahkan kepada DPR RI, dan Bawaslu wajib menjalankan regulasi tersebut.
Ia menilai, penguatan kelembagaan pengawas pemilu bukan hanya soal peningkatan SDM internal Bawaslu, tetapi juga harus melibatkan mitra strategis seperti wartawan, organisasi perangkat, tokoh masyarakat dan tokoh agama. Arif Wibowo selaku narasumber juga mengatakan bahwa semangat yang harus dilakukan yaitu pelaku demokrasi bukan jadi karyawan.
Program penguatan kelembagaan Bawaslu Kota Medan juga meliputi penataan tata kelola organisasi, pengembangan sistem kerja berbasis teknologi informasi, optimalisasi koordinasi antar lembaga penyelenggara pemilu dan instansi terkait, serta peningkatan kualitas pelayanan publik dalam bidang pengawasan. Melalui berbagai langkah strategis tersebut, Bawaslu Kota Medan berharap dapat menciptakan lembaga pengawas pemilu yang profesional, independen, dan dipercaya publik.
Penguatan kelembagaan juga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara Bawaslu Kota Medan dan jajaran pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan dalam menghadapi tahapan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan mendatang. Sebagai lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk memastikan setiap tahapan pemilu berjalan jujur, adil, dan demokratis, Bawaslu Kota Medan berkomitmen untuk terus memperkokoh pondasi kelembagaan dan menjaga integritas pengawasan di setiap lini. Kegiatan penguatan kelembagaan ini diisi dengan diskusi, pemaparan materi, dan sesi tanya jawab.
Penulis dan Foto : Humas
Editor : Austin Nalsalina Sinaga, Fitri Camsah Sihotang