Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Medan Memperkuat Pengawasan Kerawanan Sub Tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Bersama Jajaran Pengawas Tingkat Kecamatan

Anggota Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra

Anggota Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra

MEDAN- #SahabatBawaslu. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan menegaskan kepada jajarannya untuk melakukan pencermatan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP).

Penegasan itu disampaiakan anggota Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra dalam rapat secara daring bersama jajaran Panwas Kecamatan se-Kota Medan beserta staf sekretariat dalam rangka pengawasan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, Rabu, (21/8/2024).

"Penegasan Bawaslu kepada jajaran melakukan pengawasan proses DPSHP guna menganalisis kerawanan data pemilih," tegas Fachril.

Lebih lanjut dijelaskannya, hal itu dilakukan Bawaslu untuk mengawal hak pilih masyarakat. "Ini salah satu upaya Bawaslu dalam menjaga hak pilih masyarakat," jelas Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Kota Medan ini.

Selain itu, Fachril juga mengimbau jajaran Panwas Kecamatan hingga kelurahan besera staf sekretariat untuk melibatkan masyarakat dalam mengawal hak pilih.

"Caranya adalah mensosialisasikan posko kawal hak pilih yang telah didirikan kepada masyarakat melalui media sosial., termasuk memposting di media sosial rekan-rekan jajaran pengawas," imbaunya.

Karena, kata Fachril Bawaslu Kota Medan dan jajaran tetap melakukan pengawalan hak pilih hingga hari pencoblosan pada Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang. "Hal itu dilakukan Bawaslu beserta jajaran dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan tahapan penyusunan daftar 
pemilih dalam Pilkada serentak Tahun 2024. Ini juga kita lakukan bersama jajaran dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa Pemilihan," pungkasnya.

Sebelumnya, Rabu 26 Juni 2024, menindaklanjuti Surat Edaran Nomor 89 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Bawaslu Kota Medan melaunching Posko Kawal Hak Pilih. Selain menindaklanjuti Surat Edaran tersebut di atas, posko kawal hak pilih tersebut juga merupakan instruksi ketua Bawaslu RI, Nomor 6235.1 Tahun 2024 tertanggal 24 Juni 2024 yang menginstruksikan jajarannya melakukan kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih selama masa tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Tahun 2024 hingga hari pemilihan 27 November mendatang.

Rapat secara daring yang dilaksanakan Bawaslu Kota Medan Bersama jajarannya tersebut diisi dengan sesi tanya jawab seputar pengawasan dan metode-metode dan alternatif kerja-kerja pengawasan dalam Pilkada serentak Tahun 2024.*

Editor : Lidia Maharani