Bawaslu Kota Medan Raih Predikat Informatif dan Masuk Tiga Besar pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025
|
Medan_BawasluMedan - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan berhasil meraih Predikat Informatif serta masuk dalam tiga besar pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara, Jumat (19/12/2025). Capaian ini merupakan hasil penilaian terhadap komitmen dan konsitensi Bawaslu Kota Medan dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik khususnya melalui pengelolaan layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketua Bawaslu Kota Medan, David Reynold, menyampaikan bahwa prestasi tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran Bawaslu Kota Medan dalam membangun budaya keterbukaan informasi.
“Predikat Informatif dan masuk tiga besar ini adalah buah dari kerja bersama seluruh jajaran. Kami berkomitmen untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas layanan informasi publik sebagai bagian dari upaya memperkuat kepercayaan masyarakat,” ujar David.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Medan, Fachril Syahputra, menegaskan bahwa capaian tersebut tidak terlepas dari penguatan tata kelola data dan optimalisasi layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
“Keterbukaan informasi merupakan elemen penting dalam mendukung pengawasan pemilu yang transparan dan akuntabel. Ke depan, kami akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan data dan layanan informasi agar semakin mudah diakses dan bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Fachril.
Melalui pencapaian ini, Bawaslu Kota Medan berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu melalui penyediaan informasi yang terbuka, akurat, dan bertanggung jawab.
Penulis dan Foto : Humas
Editor : Austin Nalsalina Sinaga dan Fitri Camsah Sihotang